Pemerintah berencana memberantas penggunaan telepon seluler (ponsel) ilegal yang banyak diperjual-belikan lewat black market (BM) di Indonesia. Rencananya pada Agustus 2019, Peraturan Menteri (Permen) terkait pemblokiran ponsel BM akan ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta Kementerian Perdagangan.
Singkatnya, perdagangan ponsel ilegal lewat BM jelas-jelas merugikan negara karena semua transaksi jual-beli tidak membayar pajak. Selain itu, produsen atau importir resmi ponsel-ponsel di Indonesia yang taat aturan dan rutin membayar pajak jelas dirugikan dengan beredarnya ponsel ilegal tersebut karena pangsa pasarnya tergerus.
Nah setelah aturan blokir ponsel BM berlaku, nantinya tim khusus gabungan tiga instansi pemerintah itu akan melakukan identifikasi keberadaan ponsel-ponsel BM. Sampai akhirnya meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal. Sehingga tidak ada lagi ponsel ilegal yang bisa digunakan di Indonesia.
Cara identifikasi status ponsel
Bagaimana sih cara tim gabungan mengidentifikasi suatu ponsel resmi atau ilegal? Dikutip dari pemberitaan beberapa media massa nasional, Kemenperin memiliki sebuah mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel BM loh.
Mesin DIRBS ini bisa melacak nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang melekat pada setiap ponsel. Buat kamu ketahui, IMEI merupakan nomor identitas unik yang dikeluarkan oleh GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Jika suatu ponsel memiliki slot SIM Card ganda, maka akan ada dua nomor IMEI atas perangkat tersebut. Semua nomor IMEI ini akan didaftarkan ke Kemenperin saat sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia.
Baca juga : Cara edit video di android
Kemenperin telah mengumpulkan semua IMEI dari ponsel yang resmi dalam database tersebut, yang nantinya akan dilacak oleh mesin DIRBS untuk menentukan resmi atau ilegalnya suatu ponsel.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database, maka kemungkinan besar ilegal. Hasil pengecekan itu nantinya diberikan ke tim dari Kominfo, yang akan meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel-ponsel ilegal tersebut.
Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database, maka kemungkinan besar ilegal. Hasil pengecekan itu nantinya diberikan ke tim dari Kominfo, yang akan meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel-ponsel ilegal tersebut.
Teknisnya, Kominfo akan meminta data Mobile Subscriber Integrated Services Digital Network Number (MSISDN) dari operator seluler untuk mengidentifikasi ponsel ilegal saat konsumen mengaktivasi nomor kartu SIM. Seperti IMEI, MSISDN adalah nomor identitas SIM Card.
Nantinya operator seluler tinggal memasang aplikasi di sistemnya. Ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, seketika aplikasi akan memindai nomor IMEI perangkat yang digunakan. Sistem akan mengecek keabsahan IMEI tersebut ke sistem DIRBS Kemenperin. Jika nomor IMEI tidak terdaftar, maka koneksi jaringan akan diputus!
Cara mengecek nomor IMEI
Nah, mumpung aturan blokir ponsel BM belum diberlakukan, kamu juga bisa loh mengecek sendiri nomor IMEI ponsel yang saat ini digunakan. Simak rangkaian caranya berikut ini:
1. Tekan *#06#
Dengan cara mudah menekan *#06# di ponsel, seketika nomor IMEI ponsel sebanyak 15 digit akan muncul.
2. Cek bagian ‘Pengaturan
Selain menekan nomor tersebut, cara lain untuk mengecek nomor IMEI ponsel adalah dengan membuka bagian ‘Pengaturan atau Setting’ pada ponsel. Nomor IMEI biasanya tertera di bagian About Phone.
3. Lihat kotak/kemasan ponsel
Nomor kode IMEI juga dicantumkan produsen pada setiap kotak atau kemasan ponsel. Jadi pastikan kamu tidak lupa dimana menaruh kotak tersebut.
4. Buka laman https://www.kemenperin.go.id/imei
Setelah mengetahui nomor IMEI, bukan berarti ponsel kamu dipastikan legal atau resmi. Karena ponsel ilegal yang dijual lewat BM pun memiliki nomor IMEI masing-masing.
Yang perlu dicari tahu selanjutnya adalah, apakah nomor IMEI ponsel yang kita punya itu terdaftar dalam database Kemenperin atau tidak. Sebab para penjual ponsel di pasar BM jelas tidak melaporkan daftar nomor IMEI ke Kemenperin karena tidak memiliki izin impor atau dagang yang sah dari pemerintah.
Langkah selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah membuka laman https://www.kemenperin.go.id/imei. Lalu masukkan nomor IMEI ponsel kamu pada kolom yang telah disediakan.
5. Cek hasil identifikasinya
Setelah itu, laman tersebut akan menampilkan informasi legalitas ponsel tersebut. Jika ponsel kamu terdaftar, di layar akan tampil keterangan ponsel mulai dari nama perusahaan yang mendistribusikannya di Indonesia, merek, serta modelnya.
Baca juga : Masalah dan Solusi Dapodik
Sementara jika tidak terdaftar, laman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak terdapat pada database Kemenperin.
Nah, jika data IMEI tidak ditemukan bisa jadi kamu membeli ponselnya secara resmi namun daftar IMEI-nya belum masuk ke database Kemenperin. Atau, ponsel kamu memang ilegal atau berstatus ponsel BM.
Sudah tahu kan caranya mengidentifikasi legalitas dari ponsel yang kamu miliki? Jadi kalau mendadak ponsel yang kamu beli dengan harga miring lewat BM tidak bisa digunakan, jangan kaget ya. Sudah pasti ponsel itu diblokir jaringannya oleh operator seluler.
Lagian ngapain sih beli ponsel dari BM? Meskipun harganya selisih jauh dengan harga di toko resmi, namun kalau kebijakan blokir memblokir sudah berjalan, toh pada akhirnya ponsel itu tidak bisa lagi digunakan bukan?
Sumber : www.cekaja.com
Silahkan, bagikan informasi ini jika bermanfaat, dan semoga menjadi ladang amal buat kita semua.
loading...
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan jejak kunjungan sahabat gtk dengan meninggalkan pesan di bawah ini, berupa :
- Kritik dan Saran.
Yang sangat kami nantikan, demi saling berbaginya informasi yang bermanfaat buat kita semua.
Salam sahabat gtk.