Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu nawacita
pemerintah yang kehadirannya sangat membatu bagi mereka yang memperoleh
manfaatnya. Setelah dahulu sempat di terapkan pola pencairan sejara
individu oleh orang tua siswa dengan pendampingan dari sekolah, kini
program yang dula bernama bantuan siswa miskin (BSM) sudah bisa di
cairkan secara kolektif. Hal ini tidak lain dan tidak bukan dikarenakan
terdapat banyak sekali keluhan dari pihak orang tua siswa dan atau pihak
sekolah yang mengalami kerepotan yang luar biasa dalam pencairan
BSM/PIP. Salah satunya adalah antrian yang sangat lama. Mimin curhat,
soalnya pernah mengalami proses pencairan di bank daerah yang jaraknya
puluhan kilo, sewa kendaraan, berangat pagi dan pulang jam 12 malam.
Sesuai dengan petunjuk teknis program indonesia pintar (PIP), saat ini
pencairan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh kepala sekolah dengan
syarat dan ketentuan yang diwajibkan, yakni :
- Surat keterangan kepala sekolah;
- Fotokopi KTP kepala sekolah;
- Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah defenitif yang masih berlaku;
- Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM)
Selain syarat yang telah ditetapkan dalam juknis PIP, biasanya pihak bank penyalur juga meminta tambahan syarat berupa surat kuasa pencairan PIP dari salah satu orang tua penerima PIP kepada kepala sekolah. Sementara pihak dinas kabupaten meminta laporan pencairan berupa daftar koektif penyerahan dana dari kepala sekolah ke siswa / oranng tua siswa. Berikut bagi yang belum memiliki formatnya dapat mengunduh pada tautan di bawah.
Pencairan PIP secara kolektif dapat dilakukan dengan catatan penerima
PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank penyalur, biaya
transport pengambilan cukup besar, dan atau cuaca buruk/kondisi
lingkungan yang membahayakan siswa. Dana PIP yang telah dicairkan harus
segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja
setelah pencairan kolektif dilakukan, dan pelaporan pencairan kolektif
ke dinas pendidikan kabupaten/kota dilakukan paling lambat 10 hari
kerja.
Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Proses Pencairan
Pengambilan/pencairan dana PIP dilakukan oleh peserta didik/penerima kuasa di bank penyalur dengan ketentuan sebagai berikut:
Virtual Account
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga. Untuk peserta didik yang tidak memiliki KTP didampingi oleh guru/kepala sekolah/ orangtua/wali.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga.
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga defenitif yang masih berlaku);
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
a. Pengambilan langsung oleh peserta didik dengan membawa tanda pengenal seperti: KIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dan buku tabungan.
b. Pengambilan secara kolektif oleh Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dengan membawa Surat Kuasa dari orang tua/wali (untuk SD/paket A dan SMP/paket B) atau dari peserta didik (untuk SMA/paket C dan SMK/Lembaga Kursus) penerima PIP, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah/Ketua Lembaga dan menunjukkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta didik yang diambil secara kolektif;
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Pengambilan kolektif dapat dilakukan apabila penerima PIP berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke bank/lembaga penyalur (tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik), biaya transport pengambilan lebih besar/tidak seimbang dari bantuan yang akan diterima), atau cuaca buruk/kondisi lingkungan yang membahayakan siswa.
Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Bagi penerima
PIP dari lembaga Kursus dan Pelatihan, proses pencairan dilakukan
secara kolektif oleh pimpinan lembaga dengan memenuhi persyaratan
pencairan kolektif mengingat durasi pembelajaran relatif singkat.
loading...
ada siswa sd yg gak dapat biayasiswa kalo sudah di suruh cap jempol
ReplyDelete