Tampilan Beranda |
Sejak semester 1 tahun pelajaran
2017/2018 tepatnya mulai bulan Juli 2017, Direktorat Jendral Guru dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia telah merilis aplikasi baru untuk mendata kehadiran guru dan
tenaga kependidikan secara online.
Proses pengisian data kehadiran guru dan tenaga kependidikan di sekolah
melalui aplikasi absen online yang dikenal dengan aplikasi "DHGTK
online" ini merupakan tugas dan wewenang kepala sekolah. Dalam teknisnya
kepala sekolah juga bisa menunjuk petugas khusus untuk membantunya
melakukan proses absensi setiap hari. Untuk melakukan proses absensi
setiap hari login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan
account kepala sekolah yang sudah dientrikan didalam dapodik.
Saat ini pemanfaatn aplikasi absen online ini lebih banyak ditekankan
untuk guru, karena kehadiran guru merupakan salah satu persyaratan bisa
dibayarnya tunjangan profesi maupun aneka tunjangan lainnya. Apabila
jumlah ketidakhadiran guru tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan
tunjangan, maka kemungkinan SKTP nya tidak bisa diterbitkan.
Login PTK/GTK |
Input Bukti surat izin/sakit/dinas |
Jika semester 1 kemarin fitur yang ditampilkan pada laman absen online
ini hanya terbatas untuk pengisian data kehadiran guru dan tenaga
kependidikan sehingga akses masuk (login) hanya untuk operator atau
kepala sekolah saja, maka memasuki semester 2 tahun pelajaran 2017/2018
tepatnya sejak awal januari, aplikasi daftar hadir gtk yang bisa diakses
melalui laman dibawah ini :
Bisa diakses oleh guru, kepala sekolah dan operator dengan fungsinya masing-masing yaitu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan ;
Untuk mengetahui data kehadiran guru, gunakan NUPTK sebagai kunci identitas guru. Masukan NUPTK atau NIK pada textbox berikut, kemudian ENTER - Kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk;
Untuk melakukan proses absensi harus dilakukan oleh kepala sekolah atau petugas yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah untuk melakukan proses absensi setiap hari. Login kedalam aplikasi absensi dapat dilakukan dengan account kepala sekolah yang dientrikan didalam dapodik. - Dinas pendidikan Provinsi/Kab/Kota melalui pengelola tunjangan ;
Hasil absensi yang sudah diterbitkan SPTJM (Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak) dapat di cetak dan di download oleh operator tunjangan dan operator simbar (Sistem Pembayaran) yang berada di Dinas pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
loading...
No comments:
Post a Comment
Tinggalkan jejak kunjungan sahabat gtk dengan meninggalkan pesan di bawah ini, berupa :
- Kritik dan Saran.
Yang sangat kami nantikan, demi saling berbaginya informasi yang bermanfaat buat kita semua.
Salam sahabat gtk.