Breaking

Translate

Sunday, January 6, 2019

JENIS - JENIS PAJAK DI INDONESIA

Hasil gambar untuk pajak
Sumber gambar : https://bontangpost.id
 

Pajak adalah iuran dari masyarakat ke kas negara yang dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang dengan tanpa mendapat jasa timbal balik langsung. Artikel ini akan menjelaskan tentang Jenis-jenis Pajak, Sistem Perpajakan di Indonesia, Unsur-unsur Pajak

Jenis-jenis Pajak
1. Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, ada 2 macam pajak:

    Pajak langsung, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB).

    Pajak tidak langsung, misalnya Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).


2. Berdasarkan Pihak yang Memungut
Berdasarkan pihak yang memungut, pajak dibedakan menjadi:

    Pajak negara, misalnya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Materai, Cukai, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).
     Pajak daerah, misalnya retribusi parkir, pajak tontonan, pajak reklame, retribusi terminal.


3. Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan:

    Pajak objektif, misalnya Pajak Penghasilan (PPh).
    Pajak subjektif, misalnya Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn-BM).


Sistem Perpajakan di Indonesia
Sistem perpajakan adalah cara-cara yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan pemungutan pajak kepada masyarakat.

Untuk dapat melaksanakan sistem perpajakan dengan baik, ada beberapa hal yang perlu diketahui yang berhubungan dengan pajak, antara lain sebagai berikut.

Kriteria Pemungutan Pajak
Sistem pajak yang baik harus memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut.

    Distribusi beban pajak harus adil, artinya setiap orang harus menanggung beban pajak sesuai dengan kemampuannya yang wajar.

    Beban pajak harus lebih seminimal mungkin, artinya beban pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak, sehingga menghambat usahanya.
    
    Pajak harus dapat memperbaiki ketidakefisienan, artinya dengan adanya beban pajak, wajib pajak terdorong untuk bekerja secara efisien.
    
    Pajak harus mampu melakukan stabilisasi dan pertumbuhan ekonomi, artinya dengan diterapkannya pajak, ekonomi nasional dapat stabil dan berkembang dengan baik.
    
    Sistem pajak harus dimengerti oleh wajib pajak artinya sistem pajak jangan sampai mempersulit wajib pajak dalam membayarnya.
    
    Biaya administrasi dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin, artinya jangan sampai biaya operasional pajak melebihi besarnya pajak yang diterima.
    
    Memiliki kepastian, artinya sistem pajak harus dapat menjamin tentang cara, prosedur, dan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak.
    
    Dapat dilaksanakan, artinya sistem pajak harus mudah, sederhana, dan dapat dilaksanakan oleh instansi pemungut pajak.
    
    Dapat diterima, artinya wajib pajak dapat menerima kewajiban membayar pajak dengan penuh kesadaran.


Unsur-unsur Pajak
Unsur-unsur pajak, antara lain sebagai berikut.

    Subjek pajak, yaitu orang/badan yang menurut undangundang dibebani pajak.

    Wajib pajak, yaitu orang/badan yang menurut undang-undang diharuskan melakukan tindakan-tindakan perpajakan seperti mencari/mendapatkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di kantor Dirjen Pajak, menghitung besarnya pajak, dan menyetorkan pajak ke kas negara.

    Objek pajak, yaitu benda/barang atau sesuatu yang menjadi sasaran pajak. Contoh: rumah, penghasilan, mobil, dan lainlain.

    Tarif pajak, adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang harus dibayar subjek pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak pada umumnya dinyatakakan dengan persentase.

Baca juga : Tentang Jenis-jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Menurut besar kecilnya pajak yang harus dibayar, tarif pajak dihitung dengan sistem:
1) Proporsional:
Tarif pajak yang persentasenya tetap/sama untuk setiap jenis objek pajak. Di mana makin besar pendapatan yang diterima oleh seorang wajib pajak, maka makin besar pula pajak yang seharusnya dibayarkan.

2) Progresif:
Tarif pajak yang persentasenya makin besar jika objek pajak bertambah. Di mana jika makin besar pendapatan yang diperoleh wajib pajak, maka makin besar pajak yang harus dibayar.
3) Degresif:
Tarif pajak yang makin rendah jika objek pajaknya bertambah. Jika makin tingi penghasilan wajib pajak, maka pajak yang harus dibayar justru makin rendah.

Pajak yang Ditanggung Keluarga
Secara umum pajak yang harus ditanggung keluarga adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Penghasilan (PPh)
1) Pengertian
Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak untuk setiap objek pajak yang diterimanya

2) Dasar
Dasar pungutan pajak penghasilan adalah UU No. 17 Tahun 2000 yang berisi tentang subjek pajak, objek pajak, penghasilan kena pajak (PKP), dan tarif pajak.

3) Subjek
Subjek pajak penghasilan, adalah orang atau badan yang dikenai pajak sesuai dengan ketentuan. Subjek pajak meliputi :

    Orang pribadi atau warisan yang belum dibagi.
    Badan, seperti Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, BUMN, Koperasi, Yayasan.
    Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu tempat menjalankan usaha secara teratur yang didirikan oleh badan / perusahaan di luar negeri.


4) Objek
Objek pajak penghasilan adalah setiap penghasilan yang diterima oleh subjek pajak, misalnya gaji, honorarium, komisi, bonus, bunga, pensiun, hadiah dari undian, laba usaha.

5) Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan yang akan diperhitungkan besar pajaknya yang terlebih dahulu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PKTP) pertahun menurut UU No. 17 Tahun 2000 adalah:

    Untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp2.880.000,00.
    Tambahan untuk wajib pajak yang telah menikah adalah Rp1.440.000,00.
    Tambahan untuk suami istri yang berpenghasilan adalah Rp2.880.000,00.
    Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak sekandung) semenda (mertua, anak tiri) serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak paling banyak 3 (tiga) orang untuk sekeluarga sebesar Rp1.440.000,00.


Untuk tarif bagi wajib pajak pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut :

    Penghasilan sampai Rp25.000.000,00 pajak sebesar 5 %.
    Di atas Rp25.000.000,00 sampai dengan Rp50.000.000,00 tarif pajak sebesar 10%.
    Di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 15 %.
    Di atas Rp100.000.000,00 sampai Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 25 % .
    Penghasilan di atas Rp200.000.000,00 tarif pajak sebesar 35 %.


Untuk tarif pajak terhadap wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:

    Pendapatan sampai dengan Rp50.000,00 tarif pajak PPh = 10 %.
    Pendapatan di atas Rp50.000.000,00 sampai dengan Rp100.000.000,00 tarif pajak 15 %.
    Pendapatan di atas Rp100.000.000,00 tarif pajak sebesar 30 %.

6) Cara menghitung besar pajak penghasilan
Misalnya Pak Edo sebagai seorang manajer di sebuah perusahaan multinasional memperoleh gaji sebesar Rp11.000.000,00 setiap bulan. Ia telah menikah dan memiliki seorang anak, maka besarnya pajak PPh (pajak penghasilan) Pak Edo adalah:
a) Penghasilan per bulan sebelum kena pajak = Rp11.000.000,00.

b) Penghasilan per tahun sebelum kena pajak = 12 ?? Rp11.000.000,00 = Rp132.000.000,00

c) Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah:
– wajib pajak sebesar Rp2.880.000,00;
– wajib pajak kawin Rp1.440.000,00;
– anak Rp1.440.000,00;
Jadi, jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp5.760.000,00, maka penghasilan yang kena pajak (PKP) adalah = Rp132.000.000,00 – Rp5.760.000,00 = Rp126.240.000,00

d) PPh dalam 1 tahun = 15 % ?? Rp100.000.000,00 = Rp15.000.000,00
25 % ?? Rp126.240.000,00 = Rp6.560.000,00 – Jadi, jumlah PPh per tahun = Rp(15.000.000,00 + 6.560.000,00) = Rp21.560.000,00 – Jumlah pajak PPh per bulan = Rp21.560.000,00 : 12 = Rp1.796.666,67 (pembulatan)
Dengan demikian, gaji bersih yang diterima Pak Edo setiap bulannya adalah Rp11.000.000,00 – Rp1.796.666,67 = Rp9.203.333,33

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
1) Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan pada subjek pajak atau kepemilikan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
2) Dasar
Dasar pungutan pajak PBB UU No. 12 Tahun 1985 dan UU No. 12 Tahun 1994.
3) Objek
Objek pajak PBB adalah bumi dan bangunan. Adapun yang termasuk bumi antara lain kebun, pekarangan, sawah, dan yang termasuk bangunan antara lain rumah, kolam renang, galangan kapal, kilang minyak, jalan tol,pagar mewah, jalan lingkungan.




Silahkan berkomentar dan saling berbagi informasi yang bermanfaat, dan semoga menjadi ladang amal buat kita semua.
loading...

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan jejak kunjungan sahabat gtk dengan meninggalkan pesan di bawah ini, berupa :
- Kritik dan Saran.
Yang sangat kami nantikan, demi saling berbaginya informasi yang bermanfaat buat kita semua.

Salam sahabat gtk.